Undang – undang tentang Perlindungan Data Pribadi, mulai Oktober ini berlaku. Yuk.. hati – hati

contoh form login

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah aturan yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU PDP merupakan upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi dan meningkatkan hak privasi di era digital. Regulasi perlindungan data pribadi menjadi penting karena meningkatnya penyalahgunaan data pribadi.

Yang menarik, UU PDP ini akan mulai berlaku bulan Oktober 2024 nanti, sebentar lagi. Lalu apa pentingnya bagi kita?

Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU PDP:

  • Pelanggaran data pribadi harus dilaporkan kepada Otoritas Pengawas yang berwenang dalam waktu 72 jam setelah diketahui.
  • Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
  • Prosesor data pribadi wajib melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan perintah pengendali data pribadi.
  • Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945.

Jadi, mulai sekarang kita harus hati – hati, siapapun dan kapanpun tidak bisa sembarangan menggunakan data orang lain tanpa seijin yang bersangkutan. Mulai KTP, SIM, kartu ATM, kartu pelajar, kartu mahasiswa, ijazah dan semua data pribadi lainnya tidak bisa diminta sembarangan. Ada hukuman yang menanti jika sembarangan memanfaatkan data orang lain, 6 tahun penjara.

Jika sebelumnya aturan ini hanya sekelas Peraturan Menteri (Permen) yang tidak ada jerat hukumnya, sekarang sudah jauh lebih tegas sanksinya.

Di media sosial, seringkali karena kesal ditipu, kesal ordernya dibatalkan sepihak, lalu kemudian menyebar data pribadi orang lain secara sepihak dan memberi kata – kata yang tidak mengenakkan, harapannya agar viral. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanyalah pihak yang memang di wewenang untuk itu. Justru kita bisa terkena jerat UU PDP ini jika memaksakan untuk menyebar data pribadi orang lain.

Jadi, mulai sekarang, hati – hati lah, sebaiknya berkonsultasi dengan orang lebih mengerti hukum jika ingin melakukan sesuatu terkait data pribadi orang lain, agar kita tidak terjerumus kepada pelanggaran hukum.

Apalagi para hacker dan cracker yang sering meretas website orang lain, meretas kartu kredit dan meretas username dan password orang lain, pasti akan terjerat oleh UU PDP ini. Jadi, hati – hatilah.

Undang – undang tentang Perlindungan Data Pribadi, mulai Oktober ini berlaku. Yuk.. hati – hati
Bagikan kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas